Korban Pelecehan Epstein Dapat Rp1,1 Triliun dari Bank of America

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank of America sepakat membayar US$72,5 juta atau sekitar Rp1,1 triliun (asumsi kurs Rp15.500/US$) kepada para korban Jeffrey Epstein untuk menyelesaikan gugatan class action di pengadilan federal New York. Gugatan tersebut menuduh Bank of America turut memfasilitasi operasi perdagangan seks yang dilakukan Epstein.

Laporan CNBC Internasional menyebut kesepakatan pembayaran ini menjadi penyelesaian keempat oleh bank besar atas klaim hukum dari para korban atas tuduhan membantu perdagangan manusia yang dilakukan Epstein saat ia menjadi nasabah. 

Meski begitu, pembayaran kepada korban masih harus mendapatkan persetujuan dari hakim Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Jed Rakoff, yang umumnya memberikan persetujuan dalam kasus serupa.

Penyelesaian tersebut akan membayar "semua perempuan yang dilecehkan secara seksual atau diperdagangkan oleh Jeffrey Epstein, atau oleh siapa pun yang terhubung atau terkait dengan Jeffrey Epstein atau usaha perdagangan seks Jeffrey Epstein, pada 30 Juni 2008 hingga 6 Juli 2019," menurut pengajuan tersebut.

Sebelumnya, pada 2023, JPMorgan Chase sepakat membayar US$290 juta kepada para korban, serta tambahan US$75 juta kepada pemerintah Kepulauan Virgin AS. Pada tahun yang sama, Deutsche Bank juga membayar US$75 juta kepada korban.

Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa kompensasi ini akan diberikan kepada "semua perempuan yang mengalami pelecehan seksual atau diperdagangkan oleh Jeffrey Epstein, atau oleh siapa pun yang terkait atau berasosiasi dengannya, antara 30 Juni 2008 hingga 6 Juli 2019."

Pengacara dalam kasus tersebut menyatakan bahwa mereka mengetahui setidaknya ada 60 perempuan yang menjadi korban Epstein dalam periode tersebut.

Juru bicara Bank of America dalam pernyataannya mengatakan, "Kami tetap berpegang pada pernyataan sebelumnya dalam dokumen perkara ini, termasuk bahwa Bank of America tidak memfasilitasi kejahatan perdagangan seks. Namun, penyelesaian ini memungkinkan kami menutup masalah ini dan memberikan kepastian bagi para penggugat."

Gugatan ini diajukan pada Oktober 2025 oleh firma hukum Boies Schiller Flexner dan Edwards Henderson. CNBC telah meminta tanggapan dari kedua firma tersebut.

Kasus ini dipimpin oleh seorang penggugat utama dengan nama samaran Jane Doe, seorang perempuan asal Rusia yang bertemu Epstein pada 2011.

Dalam gugatan disebutkan bahwa sejak saat itu hingga 2019, Epstein melakukan pelecehan seksual terhadapnya setidaknya 100 kali, termasuk pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi bersama perempuan lain untuk kepuasan pribadi Epstein.

Dalam dokumen juga diungkapkan bahwa pada Mei 2013, Jane Doe membuka rekening di Bank of America atas arahan akuntan Epstein, Richard Kahn, serta seorang pengacara imigrasi, sebagai bagian dari skema penipuan terhadap otoritas imigrasi.

Gugatan tersebut juga menyebut bahwa investigasi terbaru menemukan miliarder Wall Street Leon Black membayar Epstein hingga US$170 juta untuk jasa konsultasi pajak dan perencanaan warisan melalui rekening Bank of America. Black pada 2023 telah membayar US$62,5 juta kepada pemerintah Kepulauan Virgin AS dan dibebaskan dari potensi tuntutan hukum terkait Epstein.

Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa inti gugatan adalah tuduhan bahwa Bank of America membantu Epstein menghindari pengawasan regulator serta menyediakan layanan penarikan dan transfer dana, sehingga memungkinkan bank memperoleh keuntungan dari hubungan tersebut.

"Penggugat utama juga menilai bahwa bantuan tersebut mencegah aparat menemukan skema ilegal Epstein dan memperluas jangkauan serta kontrolnya terhadap korban, yang menyebabkan kerugian lebih besar bagi anggota kelompok," demikian isi dokumen tersebut.

Namun, pihak bank menegaskan kembali bahwa mereka membantah seluruh tuduhan tersebut. "Bank secara tegas menyangkal bahwa mereka berpartisipasi, membantu, mendukung, atau memfasilitasi jaringan perdagangan seks Epstein dalam bentuk apa pun, atau melakukan tindakan penghalangan," tulis pernyataan tersebut.

Epstein sendiri meninggal dunia pada Agustus 2019 di penjara federal Manhattan, beberapa minggu setelah ditangkap atas tuduhan perdagangan seks anak. Ia dinyatakan bunuh diri. Sebelumnya, pada 2008, Epstein sempat mengaku bersalah atas kasus prostitusi dengan anak di bawah umur di Florida dan menjalani hukuman 13 bulan penjara.

(hsy/hsy)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |