Kronologi Belasan WNA Bawa Kabur Emas RI 17,55 Kg-Ditangkap Bea Cukai

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan emas ke luar negeri.

12 WNA-WNI berinisial LCD, FH, XWQ, FCT, WW, ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL itu ditangkap tim gabungan dalam rentang waktu yang berbeda, selama periode April sampai dengan Mei 2026.

Dari hasil 12 kali penindakan itu, tim gabungan Bea Cukai dan Avsec Bandara Soetta mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.

"Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dikutip melalui siaran pers, Selasa (26/5/2026).

Adapun kronologi penangkapan 12 WNA-WNI itu bermula setelah petugas Bea Cukai dan Avsec melakukan operasi pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang.

Dari hasil pemeriksaan, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar.

Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, saat petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp1,03 miliar, dan GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp0,394 miliar.

Menurut Hengky, atas keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan, terhadap barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut," jelasnya.

Hengky menyampaikan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.
"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga menegaskan penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |