Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus dijaga di kisaran 5%, terdapat satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari perdebatan publik, yaitu apakah sistem ekonomi yang kita bangun benar-benar adil? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bagaimana sektor keuangan, khususnya perbankan, beroperasi.
Kredit perbankan yang mencapai ribuan triliun rupiah memang terus tumbuh, tetapi distribusinya masih jauh dari merata. Sebagian besar pembiayaan masih terkonsentrasi pada kelompok usaha besar, sementara pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tetap berada di pinggiran akses.
Fenomena ini mengundang kita untuk membaca ulang konsep keadilan ekonomi yang seharusnya bukan sekadar slogan normatif, tetapi sebagai prinsip yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan. Dalam konteks ini, pemikiran Sumitro Djojohadikusumo, salah satu arsitek ekonomi Indonesia, menjadi sangat relevan untuk diangkat kembali.
Sumitro tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana negara harus memastikan bahwa pertumbuhan tersebut menciptakan keseimbangan, bukan ketimpangan. Dalam banyak tulisannya, ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengoreksi kegagalan pasar dan mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi pada segelintir kelompok. Dalam bahasa hari ini, kita bisa menyebutnya sebagai upaya untuk mencegah lahirnya oligarki ekonomi.
Pemikiran ekonomi Sumitro atau yang sering disebut sebagai "Sumitronomics", tidak pernah memisahkan efisiensi dan keadilan. Ia memahami bahwa pasar memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan, tetapi juga menyadari bahwa pasar tidak selalu menghasilkan distribusi yang adil.
Karena itu, ia menempatkan negara sebagai aktor kunci yang harus hadir untuk menjaga keseimbangan. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton, tetapi harus aktif mengarahkan alokasi sumber daya agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dalam konteks perbankan, ini berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Jika dibiarkan, bank akan cenderung menyalurkan kredit kepada pihak yang paling menguntungkan secara komersial, yakni kelompok usaha besar dengan risiko rendah.
Logika ini memang rasional dari sudut pandang bisnis. Namun, dari perspektif keadilan ekonomi, logika ini menyisakan masalah besar, yaitu akses terhadap modal menjadi tidak merata dan kesempatan untuk tumbuh menjadi timpang.
Salah satu asumsi yang sering digunakan dalam ekonomi modern adalah bahwa lembaga keuangan bersifat netral. Mereka hanya menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Namun, dalam praktiknya, perbankan tidak pernah benar-benar netral. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kredit dan siapa yang tidak adalah keputusan yang memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang besar.
Ketika bank lebih memilih menyalurkan kredit kepada konglomerat dibandingkan UMKM, mereka secara tidak langsung ikut menentukan arah distribusi kekayaan dalam perekonomian. Mereka menjadi bagian dari mekanisme yang memperkuat kelompok yang sudah kuat, sekaligus melemahkan kelompok yang masih berjuang.
Dalam perspektif Sumitronomics, kondisi ini adalah bentuk kegagalan pasar yang harus dikoreksi. Jika tidak, maka sistem ekonomi akan cenderung bergerak ke arah konsentrasi kekayaan yang semakin tajam.
Salah satu gagasan penting dalam pemikiran Sumitro adalah bahwa akses terhadap sumber daya ekonomi, termasuk kredit, tidak hanya menentukan kapasitas produksi, tetapi juga membentuk struktur kekuasaan. Dalam konteks ini, kredit bukan sekadar alat pembiayaan, tetapi juga instrumen kekuasaan. Mereka yang memiliki akses terhadap kredit dalam jumlah besar memiliki kemampuan untuk memperluas usaha, menguasai pasar, dan bahkan memengaruhi kebijakan.
Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki akses akan tertinggal, tidak peduli seberapa besar potensi yang mereka miliki. Kondisi ini menciptakan apa yang dalam ekonomi modern disebut sebagai ketimpangan dalam kesempatan, bukan hanya dalam hasil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ekonomi akan bergerak menuju struktur oligarkis, di mana kekuatan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya.
Indonesia sering menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Kontribusinya terhadap PDB besar, dan perannya dalam menyerap tenaga kerja sangat signifikan. Namun, ketika kita melihat distribusi kredit, kontribusi besar ini tidak tercermin secara proporsional. Kondisi ini menciptakan paradoks kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong penguatan UMKM sebagai strategi pembangunan. Di sisi lain, sistem keuangan belum sepenuhnya mendukung tujuan tersebut.
Dalam perspektif Sumitronomics, ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara tujuan kebijakan dan instrumen yang digunakan. Jika UMKM benar-benar ingin diperkuat, maka akses mereka terhadap modal harus menjadi prioritas. Tanpa itu, upaya pemberdayaan UMKM akan selalu terbentur pada keterbatasan sumber daya.
Dalam satu dekade terakhir, inklusi keuangan menjadi agenda penting dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Namun, sebagaimana sering terjadi, inklusi lebih banyak diartikan sebagai perluasan akses, misalnya kepemilikan rekening bank atau penggunaan layanan keuangan digital.
Padahal, dalam perspektif keadilan ekonomi, inklusi tidak cukup hanya soal akses. Inklusi juga harus menyangkut kualitas akses. Apakah masyarakat mendapatkan akses terhadap pembiayaan yang produktif? Apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha?
Jika inklusi hanya menghasilkan peningkatan kredit konsumtif, sementara kredit produktif tetap terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka inklusi tersebut bersifat semu. Sumitro kemungkinan akan melihat ini sebagai kegagalan dalam memahami esensi pembangunan ekonomi. Bagi dia, pembangunan bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang transformasi struktur ekonomi agar lebih adil.
Dalam kerangka Sumitronomics, negara memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar regulator. Negara harus menjadi arsitek yang merancang sistem ekonomi agar berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan. Dalam konteks perbankan, ini berarti negara harus memastikan bahwa sistem keuangan tidak hanya efisien, tetapi juga adil. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari regulasi, insentif, hingga intervensi langsung.
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah memperkuat kebijakan afirmatif bagi UMKM. Kebijakan ini bukan berarti mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, tetapi mencari keseimbangan antara stabilitas dan inklusi. Negara juga dapat mendorong inovasi dalam penilaian kredit, misalnya dengan memanfaatkan data alternatif untuk menilai kelayakan UMKM. Dengan demikian, keterbatasan data yang selama ini menjadi hambatan dapat diatasi.
Salah satu kekhawatiran terbesar dalam pemikiran Sumitro adalah munculnya ekonomi yang didominasi oleh segelintir kelompok. Ia memahami bahwa tanpa intervensi yang tepat, pasar cenderung mengarah pada konsentrasi kekuatan ekonomi. Dalam konteks Indonesia saat ini, kekhawatiran ini tampaknya tidak berlebihan.
Konsentrasi kredit, dominasi konglomerat, dan keterbatasan akses bagi UMKM adalah indikator yang menunjukkan arah tersebut. Untuk menghindari hal ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas. Tidak cukup hanya dengan retorika tentang inklusi atau pemberdayaan. Diperlukan kebijakan yang benar-benar mampu mengubah struktur distribusi sumber daya.
Membangun sistem keuangan yang berkeadilan bukanlah tugas yang mudah. Hal ini membutuhkan perubahan dalam berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga budaya institusi. Namun, ada beberapa langkah yang dapat menjadi titik awal.
Pertama, memperkuat transparansi dalam penyaluran kredit. Dengan transparansi yang lebih baik, publik dapat mengetahui bagaimana distribusi kredit terjadi dan apakah terdapat konsentrasi yang berlebihan. Kedua, memperluas skema penjaminan kredit bagi UMKM. Ini dapat mengurangi risiko bagi bank dan mendorong mereka untuk lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor ini.
Ketiga, mengembangkan ekosistem pembiayaan alternatif. Koperasi, fintech, dan lembaga keuangan mikro dapat menjadi pelengkap bagi perbankan dalam menyediakan akses pembiayaan. Keempat, memperkuat peran bank pembangunan daerah dan bank BUMN dalam mendukung pembiayaan UMKM. Sebagai institusi yang memiliki mandat publik, mereka seharusnya menjadi pionir dalam mendorong inklusi yang berkualitas.
Membaca ulang keadilan ekonomi dalam sistem perbankan berarti kembali pada pertanyaan dasar yang pernah diajukan oleh Sumitro, yaitu untuk siapa pembangunan ekonomi ini dilakukan? Jika jawabannya adalah untuk seluruh rakyat, maka sistem keuangan harus mencerminkan tujuan tersebut. Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya melayani mereka yang sudah kuat, tetapi juga harus membuka jalan bagi mereka yang masih berjuang.
Dalam konteks ini, Sumitronomics memberikan kita kerangka berpikir yang penting. Ia mengingatkan bahwa pasar tidak selalu adil, dan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan tetap menjadi bagian dari sistem. Indonesia hari ini tidak kekurangan sumber daya atau potensi. Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa potensi tersebut dapat diakses oleh semua, bukan hanya oleh segelintir kelompok.
Di sinilah peran sistem perbankan menjadi sangat krusial. Sistem perbankan bukan sekadar mesin ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan. Jika ia bekerja dengan benar, ia dapat menjadi jembatan bagi pemerataan. Tetapi jika tidak, ia justru dapat memperlebar jurang ketimpangan. Keadilan ekonomi bukanlah hasil sampingan dari pertumbuhan, melainkan harus dirancang, diperjuangkan, dan dijaga.
(miq/miq)
Addsource on Google

2 hours ago
4

















































