Mengakhiri Paradoks Talenta Keuangan Syariah Indonesia

5 hours ago 7

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dimulainya penyusunan Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah oleh Task Force Otoritas Jasa Keuangan menandai momentum penting untuk meninjau kembali strategi penguatan sumber daya manusia industri.

Keuangan syariah Indonesia telah melewati fase pembuktian eksistensi: regulasi semakin lengkap, kelembagaan menguat, dan aset terus bertumbuh. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi perluasan pangsa pasar, inovasi yang membedakan, dan daya saing global.

Di balik paradoks itu terdapat persoalan yang lebih mendasar daripada kekurangan tenaga kerja, yakni ketidakselarasan antara talenta yang dihasilkan, kompetensi yang dimiliki, dan kapabilitas transformasional yang dibutuhkan industri.

Pada akhir tahun 2025, aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan. Di dalamnya, aset perbankan syariah sebesar Rp1.067,73 triliun, sedangkan aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham mencapai Rp1.875,25 triliun.

Besarnya aset menegaskan bahwa keuangan syariah bukan lagi industri pinggiran. Namun, pangsa perbankan syariah masih berkisar 7 persen. Pertumbuhan nominal belum otomatis menghasilkan penguatan posisi struktural dalam sistem keuangan nasional.

Paradoks serupa terlihat pada sisi masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 mencatat literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen, sedangkan inklusinya baru 13,41 persen. Kesenjangan 30,01 poin persentase menunjukkan bahwa pengetahuan belum berhasil dikonversi menjadi penggunaan dan loyalitas. Semakin banyak masyarakat mengenal keuangan syariah, tetapi jauh lebih sedikit yang menjadikannya bagian dari kehidupan ekonomi.

Kesenjangan tersebut bukan hanya persoalan permintaan. Ia juga mencerminkan keterbatasan industri dalam menerjemahkan prinsip syariah menjadi produk relevan, harga kompetitif, layanan mudah, dan pengalaman digital unggul.

Penelitian Ali, Devi, Furqani, dan Hamzah (2020) menempatkan modal manusia sebagai determinan sisi penawaran terpenting bagi inklusi keuangan syariah Indonesia, dengan bobot 0,32 melampaui produk dan layanan, infrastruktur, serta kebijakan. Artinya, kualitas talenta bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan penentu kemampuan industri memperluas pasar dan kemanfaatannya.

Bukan Sekadar Kekurangan Lulusan
Persoalan SDM keuangan syariah kerap disederhanakan sebagai kekurangan lulusan atau tenaga bersertifikat. Diagnosis ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit. Indonesia menghadapi empat lapis masalah sekaligus: kekurangan talenta pada bidang tertentu, kedalaman kompetensi yang belum merata, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan pekerjaan, serta ketertinggalan kapabilitas dari perubahan teknologi dan model bisnis.

Moosa dan Haji (2026), melalui kajian literatur terindeks Scopus, menemukan diskoneksi antara pendidikan tinggi dan kebutuhan industri jasa keuangan syariah, terutama dalam relevansi kurikulum, kualitas pembelajaran, kesiapan kerja, dan pemanfaatan teknologi. Penelitian Rahmawati, Bonang, dan Ismail (2025) juga mengidentifikasi ketidakselarasan kurikulum, terbatasnya keterlibatan industri, lemahnya program magang, dan belum kuatnya integrasi teknologi.

Inilah talent lag: kebutuhan industri bergerak lebih cepat daripada kemampuan pendidikan dan pengembangan profesi memperbarui kompetensi. Regulasi, kecerdasan artifisial, analisis data, keamanan siber, keuangan berkelanjutan, dan perilaku konsumen berkembang pesat, sedangkan sebagian kurikulum dan sertifikasi masih berpusat pada pengetahuan akad secara normatif.

Masalahnya bukan karena kompetensi syariah terlalu dominan. Kedalaman syariah tetap fondasi yang tidak dapat ditawar. Persoalan muncul ketika kompetensi tersebut tidak terhubung dengan bisnis, risiko, teknologi, dan pemecahan masalah konsumen. Industri pun terjebak di antara ahli syariah yang belum tentu memahami kompleksitas bisnis modern dan profesional bisnis yang belum memiliki kedalaman syariah memadai.

Keadaan ini membentuk Sharia Talent Transformation Gap: jarak antara jumlah lulusan, pelatihan, dan sertifikasi dengan kemampuan aktual menghasilkan inovasi, produktivitas, inklusi, dan perluasan pasar. Gelar dan sertifikat hanyalah input. Ukuran akhirnya adalah kemampuan talenta mengubah pengetahuan menjadi solusi dan nilai tambah.

Kajian sistematis Zafar dan Jafar menunjukkan bahwa modal manusia keuangan syariah masih sering diukur melalui pendekatan akuntansi dan efisiensi modal intelektual. Padahal, karakteristik industrinya memerlukan ukuran lebih komprehensif. Keberhasilan pengembangan SDM karena itu tidak cukup dihitung dari jumlah peserta atau jam pelatihan, tetapi harus dinilai melalui produktivitas, inovasi, kualitas layanan, integritas syariah, dan dampak pasar.

Belajar dari Malaysia
Malaysia menunjukkan bahwa daya saing talenta tidak lahir dari satu lembaga pendidikan, melainkan dari ekosistem. Bank Negara Malaysia membangun jaringan yang menghubungkan INCEIF, ISRA, IBFIM, Chartered Institute of Islamic Finance Professionals, lembaga penasihat syariah, regulator, dan industri.

Jaringan tersebut melayani pengembangan kompetensi sejak tingkat lulusan baru hingga manajemen senior dan dewan, sekaligus mengintegrasikan pendidikan, riset terapan, sertifikasi, serta kebutuhan industri.

Model itu terus berkembang. Shariah Mentorship Programme di pasar modal Malaysia, misalnya, memadukan tiga bulan pembelajaran intensif dengan lima bulan penempatan industri dan pendampingan anggota dewan penasihat syariah.

Sementara itu, konsorsium i-Connect Fintech in Islamic Finance mempertemukan industri, akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk menghubungkan riset dengan komersialisasi inovasi. Pelajarannya bukan bahwa Indonesia harus menyalin Malaysia, melainkan bahwa talenta unggul membutuhkan jalur yang menghubungkan pengetahuan, pengalaman, riset, dan karier.

Negara-negara Teluk menawarkan pelajaran berbeda. Kekuatan modal memungkinkan mereka menarik profesional global untuk sukuk, manajemen kekayaan, fintech, dan investasi berkelanjutan. Namun, ketergantungan pada talenta internasional juga memperlihatkan pentingnya membangun kapasitas domestik.

Indonesia memiliki keunggulan jumlah penduduk Muslim, perguruan tinggi, pesantren, serta ekosistem zakat dan wakaf. Tantangannya ialah mengonsolidasikan keunggulan yang masih tersebar itu menjadi mesin talenta nasional.

Arsitektur Talenta Baru
Blueprint baru perlu dimulai dengan Peta Talenta Keuangan Syariah Nasional. Peta ini tidak hanya menghitung kebutuhan pegawai, tetapi memproyeksikan pekerjaan dan kompetensi perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, fintech, industri halal, serta keuangan sosial Islam dalam lima hingga sepuluh tahun. Hasilnya kemudian diterjemahkan menjadi kerangka kompetensi lintas sektor yang menghubungkan kurikulum, standar kerja, sertifikasi, dan jalur karier.

Talenta masa depan memerlukan kompetensi berbentuk π. Pilar pertama ialah kedalaman syariah: fikih muamalah, maqāṣid al-syarī'ah, etika, kepatuhan, dan tata kelola. Pilar kedua ialah kedalaman profesional: keuangan, investasi, aktuaria, audit, manajemen risiko, desain produk, dan strategi bisnis. Keduanya dihubungkan kemampuan horizontal berupa teknologi, data, kecerdasan artifisial, komunikasi, kepemimpinan, serta pemahaman konsumen.

Perguruan tinggi dan industri juga harus beralih dari konsultasi episodik menuju co-creation. Praktisi perlu terlibat dalam kurikulum, pengajaran, laboratorium produk, riset terapan, dan evaluasi kompetensi. Magang harus berbasis proyek nyata, sedangkan dosen perlu memperoleh eksposur industri.

Sertifikasi pun harus bergerak dari pengujian hafalan menuju pembuktian kemampuan merancang solusi, mengelola risiko, memanfaatkan teknologi, melindungi konsumen, dan menjaga integritas syariah.

Pada tingkat organisasi, investasi SDM harus diukur dari dampaknya terhadap efisiensi, inovasi, kualitas pembiayaan, kepuasan konsumen, dan pertumbuhan pasar. Mobilitas profesional antara regulator, industri, kampus, perusahaan teknologi, dan lembaga keuangan sosial perlu diperluas agar pengetahuan tidak terkurung dalam silo.

Masa depan keuangan syariah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, besarnya aset, atau banyaknya lembaga. Ia ditentukan oleh manusia yang mampu menghubungkan syariah dengan kebutuhan pasar, teknologi dengan kemaslahatan, serta kepatuhan dengan inovasi.

Indonesia tidak kekurangan potensi talenta. Yang belum terbentuk secara utuh ialah arsitektur untuk mengubah potensi tersebut menjadi daya saing. Karena itu, investasi SDM bukan pelengkap setelah industri tumbuh, apalagi sisa anggaran. Ia adalah mesin yang menentukan apakah keuangan syariah sekadar membesar secara nominal atau benar-benar bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |