Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kemungkinan sanksi pidana atas influencer pasar modal berinisial BVN yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi manipulasi harga saham lewat media sosialnya.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini OJK telah mengenakan sanksi denda dengan pendekatan hukum una via. Menurut KUHP dan UU Pasar Modal, pendekatan ini dilakukan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda, alih-alih pidana.
"Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut. Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyelidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri," jelas Hasan ditemui di Gedung BEI, Jumat, (20/2/2026).
Selain denda, OJK juga membuka peluang untuk membatasi kegiatan influencer tersebut di media sosial. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Satgas PASTI.
"Nah kami sedang mengukur, jadi sementara ini per hari ini sudah dikenakan dendanya tapi kami sedang mengukur untuk kerjasama dengan IASC dan Satgas Pasti di OJK untuk melihat pembatasan kegiatannya di sosial medianya," terang Hasan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN atas kasus manipulasi perdagangan saham kepada masyarakat.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial.
"Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
(fsd/fsd)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































