Penataan Ulang BUMN Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — BP BUMN menggandeng sejumlah lembaga dalam menjalankan program streamlining atau penyehatan dan penyederhanaan BUMN, seperti Kejaksaan Agung RI, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para lembaga negara tersebut berperan sebagai Tim Pengawalan Streamlining BUMN dan menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan BUMN yang sehat, kuat, dan kompetitif.

Tim Pengawalan Streamlining BUMN tersebut telah menggelar rapat koordinasi strategis di Wisma Danantara pada Jumat (3/7). Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan lembaga terkait, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajaran, serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Jamintel Reda Mathovani mengatakan, pihaknya berkomitmen agar proses streamlining BUMN semakin menciptakan BUMN yang sehat, kuat, dan bersih.

"Pertemuan hari ini untuk memberikan masukan terkait streamlining terhadap BUMN-BUMN agar tertata secara efektif, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," ujar Reda mengutip akun Instagram @reda.mathovani, dikutip, Senin (6/7/2026).

Harapannya, melalui pengawalan yang komprehensif dan kolaborasi lintas lembaga, proses streamlining dapat menjadi fondasi penting dalam membangun BUMN yang lebih sehat, tangguh, dan berdaya saing global. Hal ini sekaligus untuk memperkuat peran BUMN sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pencipta nilai bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Tentu kita menginginkan bahwa kedepannya BUMN akan semakin efektif dan efisien karena ini adalah salah satu jantung ekonomi negara kita," tutupnya.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |