Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya belum mendapatkan surat dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal terkait dengan usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dia pun memahami perihal usulan Said tersebut dan berjanji akan mengkaji lebih lanjut perihal penerapan pajak dana jaminan hari tua di negara lain.
"Belum, nanti kita lihat. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita. Tapi lah hanya sih untuk fairness semuanya akan bayar," papar Purbaya, selepas rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan pihaknya juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia berjanji akan melakukan investigasi mendalam.
"Dan kita akan cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya 0%, kita akan lihat yang bayar diatas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," katanya.
Purbaya menegaskan kembali bahwa Kementerian Keuangan akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.
"Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya," tegas Purbaya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal sebelumnya menegaskan dirinya akan menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final.
"Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Tidak hanya pajak pencairan JHT, tetapi dia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak adil jika, karyawan yang setiap gajinya dipotong setiap bulan harus kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.
"Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong," papar Said.
"Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," sambung Said.
Dia merasa tidak adil ketika perusahaan raksasa diberikan pengampunan pajak ataupun tax holiday, tetapi JHT pekerja malah dipajaki. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima KSPI, jika buruh menerima JHT Rp 50 juta, potongan pajaknya misalnya mencapai 15%, maka itu setara dengan potongan Rp 7 - Rp 8 juta.
"Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

5 hours ago
3

















































