Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberi sinyal tidak akan menaikkan pajak pada tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi kenaikan tarif cukai kegirangan dan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ruang napas bagi industri tembakau
"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pelaku industri berharap pernyataan pemerintah tidak hanya berlaku pada pajak secara umum, tetapi juga mencakup kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE). Gaprindo sendiri telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun dengan alasan daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.
Gaprindo mencatat kenaikan cukai hasil tembakau sepanjang 2020-2024 telah mencapai sekitar 65%, sedangkan volume produksi rokok legal terus mengalami penurunan. Data Gapero menunjukkan produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Menurut Benny, penurunan produksi legal tidak otomatis menekan konsumsi rokok nasional. Ia menyebut sebagian konsumen justru beralih ke produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung beban cukai maupun pajak lainnya.
"Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.
Sementara, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar mengatakan kepastian tidak adanya kenaikan pajak menjadi perhatian penting bagi jutaan orang yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau.
"Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan," kata Sulami.
Industri hasil tembakau melibatkan rantai ekonomi panjang mulai dari petani tembakau dan cengkih hingga buruh linting dan pedagang kecil. Ia menyebut sektor tersebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung sehingga kebijakan fiskal dinilai memiliki dampak sosial yang besar.
"Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menunda kenaikan cukai rokok hingga Mei 2026. Saat ini pemerintah tengah merancang layer baru cukai rokok.
(dce)
Addsource on Google

3 hours ago
1

















































