Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengadopsi Sistem Crypto Asset Reporting Framework (CARF) dengan terbitnya Pemerintah Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
CARF adalah standar internasional yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk pertukaran informasi otomatis terkait aset kripto, guna meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Nantinya, CARF mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan transaksi pengguna kepada otoritas pajak, yang kemudian dipertukarkan antar negara. Pelaporan ini sudah diwajibkan mulai 1 Januari 2026.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Rabu, 28/1/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di sektor aset kripto dan aset keuangan digital yang berkembang pesat.
DJP mengundang perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia, serta para pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital. Kegiatan turut mendapat dukungan dari GIZ Indonesia dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).
Dalam sambutannya, Machfud Sidik, mewakili GIZ Indonesia, menegaskan komitmen lembaganya mendukung langkah DJP memperkuat tata kelola dan pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mantan Direktur Jenderal Pajak ini menekankan bahwa GIZ melihat implementasi CARF sebagai upaya strategis dalam meningkatkan integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara di masa depan.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Abdul Gafur, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, mewakili Direktur Perpajakan Internasional. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan CARF merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar global pertukaran informasi perpajakan.
"Implementasi CARF memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pelaporan aset digital bagi pelaku industri. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mendorong ekosistem perpajakan yang sehat," ujarnya dalam rilis resmi, dikutip Senin (23/2/2026).
Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan gambaran teknis mengenai kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi pelaku usaha aset kripto sesuai standar internasional. Selain pemaparan regulasi, kegiatan juga menjadi forum dialog bagi regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk membahas kesiapan implementasi di lapangan.
DJP menegaskan bahwa keterlibatan aktif industri sangat penting dalam memastikan penerapan CARF berjalan efektif. Melalui kegiatan ini, DJP mengharapkan terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Dengan diberlakukannya PMK 108/2025 dan dimulainya implementasi CARF, DJP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan sesuai standar global. DJP berharap penguatan pelaporan aset keuangan digital dapat menciptakan keadilan perpajakan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Berikut ini, informasi aset kripto relevan dan transaksi relevan yang dilaporkan:
Detail Pelaporan Aset Kripto
A. Aset Kripto Relevan
Nama lengkap (sesuai dengan Digital Token Identifier jika ada) jenis Aset Kripto Relevan yang dilaporkan, bukan berupa "ticker" atau simbol abreviasinya.
B. Transaksi Relevan dalam satu tahun
Terdiri dari:
- Transaksi pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat
- Transaksi pertukaran antara satu atau lebih bentuk Aset Kripto Relevan
- Transaksi Pembayaran Retail
- Transfer Aset Kripto Relevan
C. Informasi Transaksi Relevan dalam satu tahun yang dilaporkan:
1. Transaksi pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat meliputi:
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi pembelian Aset Kripto Relevan dengan (melepas) Mata Uang Fiat:
- jumlah agregat transaksi pembelian;
- nilai pembayaran bruto agregat dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto (yang dibeli)
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi penjualan Aset Kripto Relevan dengan (memperoleh) Mata Uang Fiat:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penjualan;
- nilai penjualan bruto agregat dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto (yang dijual).
2. Transaksi pertukaran antara satu atau lebih bentuk Aset Kripto Relevan meliputi:
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi pembelian Aset Kripto Relevan dengan (melepas) Aset Kripto Relevan lainnya:
- jumlah agregat transaksi pembelian;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dibeli dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dibeli).
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi penjualan Aset Kripto Relevan dengan (memperoleh) Aset Kripto Relevan lainnya:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penjualan;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dijual dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dijual).
3. Transaksi Pembayaran Retail:
- Transaksi Pembayaran Retail yang wajib dilaporkan
Yakni transaksi transfer Aset Kripto Relevan oleh PJAK yang digunakan oleh konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa dari suatu merchant yang menerima pembayaran dalam bentuk Aset Kripto Relevan dengan nilai melebihi 50.000 dolar Amerika Serikat.
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi Pembayaran Retail:
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi Pembayaran Retail;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang ditransfer (kepada merchant) dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang ditransfer kepada merchant).
4. Transfer kepada/dari Pengguna Aset Kripto:
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transfer kepada Pengguna Aset Kripto (transfer masuk):
- setiap informasi dibedakan berdasarkan jenis transfer yang diketahui oleh PJAK (airdrop, penghasilan staking, penghasilan penambangan Aset Kripto, pinjaman Aset Kripto, transfer dari PJAK lainnya, penjualan barang dan/atau jasa, kolateral, lainnya, dan jenis transfer yang tidak diketahui PJAK);
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi penerimaan transfer;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang diterima dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang diterima);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 3) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transfer dari Pengguna Aset Kripto (transfer keluar):
- setiap informasi dibedakan berdasarkan jenis transfer yang diketahui oleh PJAK (transfer kepada PJAK lainnya, pinjaman aset kripto, pembelian barang dan/atau jasa, kolateral, lainnya, dan jenis transfer yang tidak diketahui PJAK);
- jumlah agregat (frekuensi) transaksi pengiriman transfer;
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang dikirim dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang dikirim);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 3) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
5. Transfer ke wallet eksternal
- Transaksi ke wallet yang wajib dilaporkan
Yakni transaksi transfer Aset Kripto Relevan oleh PJAK ke alamat wallet eksternal yang PJAK tidak mengetahui keterkaitan alamat wallet eksternal dengan penyedia jasa aset virtual atau lembaga keuangan.
- Informasi yang wajib dilaporkan atas transaksi Pembayaran Retail:
- nilai pasar wajar agregat Aset Kripto Relevan yang ditransfer (kepada wallet eksternal) dalam mata uang fiat;
- jumlah agregat unit Aset Kripto Relevan (yang ditransfer kepada wallet eksternal);
- PJAK dapat menambahkan informasi nilai pasar wajar pada angka 1) didasarkan pada nilai buku, nilai pihak ketiga, penilaian terkini PJAK, dan perkiraan PJAK.
Prosedur Identifikasi (Due Dilligence)
A. Prosedur identifikasi Pengguna Aset Kripto (due diligence) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2026 terhadap:
- Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
- Pengguna Aset Kripto Entitas.
B. Pada saat pembukaan akun aset kripto yang dipegang oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas, PJAK Pelapor wajib meminta pernyataan diri (self-certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto, yang merupakan bagian dari dokumen pembukaan akun aset kripto atau terpisah dari dokumen pembukaan akun aset kripto dimaksud.
C. Melakukan klarifikasi kewajaran dari pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh PJAK Pelapor berkaitan dengan pembukaan akun aset kripto tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang/prinsip mengenal nasabah.
D. Menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri (self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
1















































