Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit turis dunia, termasuk pelancong dari Indonesia. Negeri Sakura tidak hanya menawarkan pengalaman wisata budaya yang unik, tapi juga kuliner dan pengalaman belanja yang menarik jutaan orang datang dari berbagai belahan dunia.
Sayangnya, biaya mengunjungi Jepang kini resmi naik. Sejak 1 Juli 2026, pemerintah Jepang resmi memberlakukan tarif baru visa bagi warga negara asing, termasuk Indonesia. Kenaikan biaya visa ini merupakan revisi pertama dalam 48 tahun. Pemerintah Jepang terakhir kali menetapkan tarif visa pada 1978.
Berdasarkan kebijakan baru, biaya visa kunjungan sekali masuk (single entry) melonjak lima kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengumumkan biaya visa baru sebagai berikut:
- Visa Single Entry: Rp1.650.000, sebelumnya Rp330.000
- Visa Multiple Entry: Rp3.330.000, sebelumnya Rp660.000
- Visa Transit: Ditiadakan, sebelumnya Rp80.000
Meski biaya naik, prosedur pengajuan visa bagi pemohon di Indonesia tidak berubah. Sejak 19 Oktober 2020, seluruh permohonan visa Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta, dengan sistem reservasi atau janji temu. Pada prinsipnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak lagi menerima pengajuan visa secara langsung.
Proses penerbitan visa membutuhkan waktu minimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Apabila terdapat dokumen yang kurang, pemohon akan diminta melengkapinya sebelum permohonan diproses.
Jenis visa yang tersedia antara lain visa kunjungan wisata dengan biaya sendiri, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan teman, visa bisnis, visa pelajar, visa bekerja, visa berketerampilan spesifik (Tokutei Ginou), visa group tour bagi WNI, hingga pembebasan visa untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas.
Bagaimana dengan pemegang e-paspor Indonesia?
Di tengah kenaikan biaya tersebut, pemerintah Jepang masih mempertahankan fasilitas visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.
Melalui skema ini, pemegang e-paspor yang telah melakukan registrasi di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang tidak perlu mengajukan visa setiap kali berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat.
Visa waiver tersebut berlaku untuk kunjungan jangka pendek dengan masa tinggal maksimal 15 hari dalam setiap kunjungan. Namun, registrasi pembebasan visa wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum keberangkatan dan hanya berlaku bagi pemegang paspor elektronik (e-paspor).
Sementara itu, pemegang paspor biasa (non e-paspor) tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
3

















































