Tak Ada Rencana Ganti Status, BKN Jamin PPPK Tetap ASN

4 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pemerintah tidak berencana mengubah status aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya informasi di media sosial Facebook berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen yang berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho pun menegaskan, informasi yang beredar itu pun hoaks dan tidak benar. Ia turut menyatakan, BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," kata Wisudo melalui keterangan tertulis di website BKN, Senin (30/3/2026).

Wisudo menambahkan, pemerintah pun tidak pernah mengutak-atik mekanisme pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK di masing-masing instansi pemerintah.

"Hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," paparnya.

Sebagai informasi, masalah perubahan status ASN ini sebetulnya sudah lama mencuat, terutama sejak awal tahun ini.

Dilansir dari artikel berjudul 'Wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS' di website perpustakaan.dpr.go.id, polemik perubahan status itu mencuat seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan secara aturan, PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi PNS. Namun, peraturan tetap mengizinkan PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Menurutnya konsep PPPK digunakan untuk memberi peningkatan status dan kesejahteraan bagi para honorer-honorer. Ia juga menegaskan, revisi UU ASN tak lagi masuk Prolegnas 2026.

"Di Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Tidak lagi menyusun Undang-Undang ASN," tegas Zulfikar sebagaimana termuat dalam artikel di perpustakaan.dpr.go.id itu.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |