Tetangga RI Pusing Diserbu Ikan Nila, Bikin Negara Darurat Bencana

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Thailand mendapat perintah pengadilan untuk mempercepat penanganan wabah ikan invasif yang telah mengancam ekosistem perairan dan mata pencaharian masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand meminta Departemen Perikanan segera mengambil langkah untuk memberantas ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari perairan negara tersebut.

Tak hanya memerintahkan pemberantasan spesies ikan asal Afrika itu, pengadilan juga meminta Kementerian Dalam Negeri menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai kawasan darurat bencana. Status tersebut dinilai diperlukan agar pemerintah dapat lebih cepat menyalurkan anggaran untuk menangani dampak ekonomi yang dialami masyarakat.

Mengutip Bangkok Post, Sabtu (19/9/2026), perintah tersebut disampaikan dalam putusan atas petisi publik. Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand mengatakan, Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam menjalankan langkah-langkah berkelanjutan untuk menghentikan penyebaran ikan invasif tersebut.

Dalam putusannya, pengadilan secara khusus meminta Menteri Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Samut Songkhram untuk menetapkan wilayah tersebut sebagai zona darurat bencana.

Samut Songkhram merupakan provinsi yang berada di pesisir Teluk Thailand. Penetapan status darurat diharapkan memungkinkan pemerintah mengalokasikan dana secara lebih cepat, termasuk untuk memberikan kompensasi kepada warga yang mengalami kerugian akibat penyebaran ikan tersebut.

Pengadilan menyatakan Samut Songkhram sejauh ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan dalam putusan sebagai daerah darurat bencana. Pertimbangan itu salah satunya berkaitan dengan jumlah pelapor, yakni 54 orang dari keseluruhan pihak yang mengajukan petisi berasal dari provinsi tersebut.

Sementara itu, pengadilan membebaskan 16 pejabat atau lembaga pemerintah lainnya yang sebelumnya ikut disebut dalam pengaduan. Mereka berasal dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, para pelapor menilai sejumlah lembaga pemerintah tersebut lalai atau terlambat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas impor ikan nila dagu hitam ke Thailand.

"Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan saya memperkirakan akan ada banding," kata Poramet.

Perwakilan Dewan Pengacara Thailand lainnya, Sittiporn Lelanapasak, mengatakan 10 orang pelapor dalam perkara tersebut juga termasuk pihak yang mengajukan gugatan perdata secara terpisah.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta ganti rugi lebih dari 2 miliar baht kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas masuknya ikan invasif tersebut ke Thailand.

Sittiporn menjelaskan, tuntutan itu mencakup kompensasi bagi sekitar 1.000 petani yang terdampak penyebaran ikan nila dagu hitam di Samut Songkhram.

(lih/luc) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |