THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen paling dinanti oleh pegawai di Tanah Air jelang Lebaran. Seperti diketahui, pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai.

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan. Ketika mendapat THR, jangan lupa kewajiban pajak.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak THR yang harus dipotong?

Patut diketahui, pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR tidak sembarangan, melainkan harus mengikuti skema tarif pajak progresif. Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan memudahkan para pekerja.

Yolanda menjelaskan THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.

"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.

Mengapa Perhitungan Pajak THR Menggunakan TER?

Sebelumnya, pajak atas THR dihitung dengan metode penghasilan bruto yang dikumulatifkan dan dikenai tarif progresif. Namun, Yolanda mengungkapkan metode ini sering kali menimbulkan ketimpangan karena THR yang diterima dalam satu bulan bisa meningkatkan penghasilan kena pajak secara signifikan. Dengan adanya skema TER, pajak yang dikenakan lebih merata dan mencerminkan penghasilan tahunan sesungguhnya.

"TER dihitung berdasarkan penghasilan tahunan pegawai, sehingga pajak yang dipotong atas THR menjadi lebih proporsional dibandingkan metode sebelumnya," jelasnya.

Regulasi terbaru ini juga memastikan bahwa pekerja dengan penghasilan lebih rendah tidak terbebani pajak yang terlalu besar hanya karena adanya tambahan THR.

Cara Menghitung Pajak THR

Untuk memahami cara perhitungan pajak THR dengan metode TER, mari kita simulasikan dengan contoh konkret. Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:

  • Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan

Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.

  • Terapkan Tarif Efektif Rata-rata

Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:

Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.

  • Potongan Pajak THR

Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000

Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lalu, Perlukah Karyawan Melaporkan THR dalam SPT?

THR yang diterima pegawai secara otomatis sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, tetap diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pegawai perlu memastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan perusahaan atau Bukti Potong 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri. Dengan demikian, tidak terjadi selisih antara penghasilan yang diterima dengan pajak yang telah dipotong.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |