Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan 4,7 juta akun media sosial milik anak telah dinonaktifkan. Media sosial yang paling banyak menutup akun adalah TikTok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa akun TikTok dan media sosial lain dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujar Meutya di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026).
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan penilaian mandiri atas tingkat risiko (self-assessment) kepada pemerintah. Komdigi kini tengah mengevaluasi profil risiko setiap platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang makin ramah anak.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.
Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko setiap platform kepada publik.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Komdigi menerapkan pembatasan akses anak ke media sosial dengan mempertimbangkan risiko yang berbeda tiap kelompok usia. Pemerintah telah melakukan pemilihan dan menyusun profil risiko, begitu juga menentukan kategori yang dianggap risiko di bawah usia 13 tahun.
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Kriteria risiko media sosial
Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. Kriteria yang digunakan adalah seperti berikut:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
(dem/dem)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































