FOTO : Tersangka MRN alias OB pelaku pembunuhan di perumahan Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kubu Raya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Sebuah tragedi memilukan mengguncang perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam sunyi malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat, jeritan pecah akibat aksi kekerasan yang dilakukan seorang remaja disabilitas berinisial MRN alias OB (16).
MRN ini, merupakan penyandang tuna rungu dan wicara, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap dua penghuni rumah.
Peristiwa itu terjadi nyaris tengah malam, Rabu, (7/5/2025). Remaja yang dikenal dengan sapaan OB ini diam-diam menyelinap masuk ke rumah korban, DR (37), melalui jendela yang tak terkunci rapat.
Ia masuk dengan niat mencuri, menurut keterangan resmi dari Polres Kubu Raya. Namun yang terjadi kemudian jauh melampaui niat awal itu.
Ketika DR tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati kehadiran tak diundang itu, suasana berubah mencekam.
Dalam kondisi panik dan terpojok, OB mencabut badik yang ia bawa. Tanpa ragu, senjata tajam itu diayunkan berulang kali ke tubuh DR.
Suara jeritan DR mengoyak keheningan malam, memanggil ayahnya, Solikin, seorang pensiunan polisi berusia 61 tahun, yang segera berlari menuju kamar.
Namun bukannya berhasil menyelamatkan anaknya, Solikin justru menjadi korban berikutnya. Dia, ditikam di bagian tubuhnya oleh pelaku yang masih dikuasai kepanikan dan amarah.
Adegan brutal ini berlangsung dalam hitungan menit, sebelum teriakan dari istri DR memanggil warga sekitar yang segera datang dan menangkap OB di lokasi.
Kasus ini memunculkan dilema moral dan hukum yang tak sederhana. MRN alias OB bukan hanya seorang anak di bawah umur, tetapi juga hidup dengan keterbatasan komunikasi yang signifikan.
Polisi pun melakukan proses penyidikan dengan melibatkan ahli audiologi dan terapis wicara bahasa untuk memastikan hak-haknya tetap dijaga selama penyelidikan.
“Ini kasus yang kompleks. Ada unsur disabilitas, usia, dan kekerasan ekstrem. Kami menangani ini dengan sangat hati-hati, tanpa mengesampingkan hak para korban,” ujar Aiptu Ade Surdiansyah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, dalam keterangan tertulis.
Korban DR dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Kartika Husada, sementara ayahnya kini masih dirawat secara intensif akibat luka tusukan serius.
Polisi juga tengah menelusuri apakah ada faktor lain yang memperkeruh tindakan pelaku, termasuk kemungkinan penggunaan narkoba yang masih dalam tahap penyelidikan.
Atas perbuatannya, MRN kini dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Namun mengingat statusnya sebagai anak dan penyandang disabilitas, proses hukum ini berada di bawah pengawasan ketat dari lembaga perlindungan anak dan pendamping hukum.
“Ini bukan hanya soal menghukum, tapi soal bagaimana hukum bisa menjadi instrumen keadilan yang utuh bagi korban, juga pelaku dengan kondisi khusus,” tambah Ade.
Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas tentang penanganan pelaku kejahatan dari kelompok rentan, serta sejauh mana sistem peradilan mampu menyeimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. [ red/r]
editor/publisher : tim redaksi