Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sekretariat Negara mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja pada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Hal ini berkaitan perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 81, yang tertuang dalam surat edaran Nomor : B-17/M/S/TU.00.03/08/2026, yang diterbitkan (14/8/2026).
Edaran itu berisi imbauan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing, tanpa mengurangi produktivitas nasional.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerj masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tulis butir (1) dikutip, Senin (17/8/2026).
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja itu agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Selain itu, edaran itu mengingatkan agar layanan masyarakat dibeberapa sektor terus senantiasa berjalan optimal. Khususnya instansi pemerintah dan lembaga publik atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, tapi tidak terbatas pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa pemberian WFH itu dilakukan untuk memeriahkan ulang tahun kemerdekaan.
"Iya, kita juga di sini. Ya mungkin kita memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/8/2026).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
3

















































