Bikin Gugatan di PN Jakpus, Sosok Ini Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Di tengah proses pengosongan pasca-pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah, muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari seorang pria bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, RM Kusrahardjo menggugat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto menjelaskan, sosok penggugat dalam perkara ini adalah RM Kusrahardjo yang dalam gugatannya mengklaim sebagai ahli waris dari RM Koesen. Klaim itu menjadi dasar gugatan atas lahan Hotel Sultan yang kini kembali bergulir di pengadilan.

"Iya, kalau untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, jika merujuk isi gugatan, RM Kusrahardjo tak hanya mengaku sebagai ahli waris, tetapi juga sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi di kawasan Jalan Gatot Subroto.

"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam hal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai ahli waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, yang terletak di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.

Dari penjelasan detail perkara, tanah yang diklaim itu disebut merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Penggugat mendalilkan sebagian dari bidang tanah berdasarkan Eigendom Verponding tersebut telah digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

"Jadi dalam hal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan di sebagian dari Eigendom Verponding-nya mereka dalilkan di lahan Hotel Sultan, digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan," jelas dia.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi:

  1. PT Indobuildco
  2. Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI, c.q. Menteri Sekretaris Negara
  3. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI c.q. Menteri Keuangan
  4. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI
  5. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
  6. Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK

Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


PPKGBK: Lahan Sudah Dibebaskan Negara Sejak 1959-1962

Kendati demikian, PPKGBK dan Kemensetneg menegaskan gugatan tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut. Pemerintah, kata Kharis, akan melihat bukti-bukti apa saja yang nantinya diajukan oleh penggugat di persidangan.

"Jadi ini masih tahap awal ya. Kami masih mempelajari dan tentu nanti akan melihat bukti-bukti apa yang penggugat gunakan dalam perkara ini," tutur Kharis.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki GBK maupun Setneg, lahan yang kini menjadi eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 sudah dibebaskan pemerintah jauh sebelum Hotel Sultan berdiri. Pembebasan dilakukan pada periode 1959 sampai 1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games dan menjadi bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.

"Ya, kami sebagai kuasa hukum dari GBK dan Setneg, yang bisa kami sampaikan adalah, dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah yang bebaskan dan ganti rugi," kata dia.

"Pembebasan tanahnya itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No.1/Gelora," sambungnya

Kharis menambahkan, sebagian dari HPL No. 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut pihak PPKGBK dan Kemensetneg, bidang tanah tersebut merupakan tanah yang sudah dibebaskan dan diganti rugi langsung oleh negara.

"Sebagian dari HPL 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bidang tanah yang pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," ujar Kharis.

Ia juga menyebut, dari dokumen pembebasan tanah yang disimpan rapi oleh GBK, tidak ditemukan adanya Eigendom Verponding Nomor 1684 yang terdaftar di atas bidang tanah eks HGB 26 maupun eks HGB 27.

"Dan dari dokumen yang kami lihat, karena GBK menyimpan dengan rapi seluruh dokumen pembebasan tanah, tidak ada Eigendom 1684 terdaftar di bidang tanah eks HGB 26, eks HGB 27," kata dia.

Pemerintah Klaim HPL No. 1/Gelora Sudah Berkali-kali Dinyatakan Sah

Pemerintah juga menegaskan gugatan baru ini tidak otomatis mengubah status hukum lahan Gelora Bung Karno (GBK). Menurut Kharis, HPL No. 1/Gelora telah berkali-kali dinyatakan sah lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik di ranah perdata maupun administrasi.

"Nah, jadi apapun nanti yang terjadi di persidangan, kita akan mengikuti prosesnya. Kita lihat nanti bukti apa yang diajukan oleh penggugat. Dan kalau dipertanyakan mengenai validitas dari HPL 1/Gelora, sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1/Gelora adalah sah," tegasnya.

"Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini. Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana aja?" Sambung dia.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing hari ini, PT Indobuildco masih absen atau tidak hadir.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |