Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat mengatakan pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berpotensi menjadi solusi penanganan sampah di sekitar 70 kabupaten/kota di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan saat peresmian pembangunan PSEL Denpasar Raya, Bali, Rabu (8/7/2026).
Menurut Jumhur, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, ke depan akan dibangun sekitar 34 kawasan aglomerasi PSEL yang mencakup sekitar 60 hingga 70 kabupaten/kota.
"Pak Menko (Menko Pangan Zulkifli Hasan) saya mau lapor sekalian, PSEL ini yang didata di kami, kita kira ke depannya ada 34 aglomerasi, mengcover 60-70 kabupaten kota di Indonesia. Alhamdulillah dengan PSEL ini minimal ngebantu 70 kabupaten kota selesai masalahnya," kata dia dalam acara tersebut.
Meski begitu, ia mengingatkan masih terdapat sekitar 480 kabupaten/kota lainnya yang juga harus menyelesaikan persoalan sampah. Hal itu menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi saya ucapkan terima kasih Pak, sudah bisa membantu kita minimal nih dari perspektif LH ya, membantu kita dalam urusan sampah minimal di 70-80 kota di Indonesia. Terima kasih," katanya.
Di sisi lain, Jumhur menjelaskan konsep waste to energy juga tidak selalu berarti menghasilkan listrik. Di sejumlah daerah, pengolahan sampah dapat dikembangkan menjadi bahan bakar alternatif sesuai karakteristik wilayah.
"Ini di beberapa tempat mungkin tidak cocok untuk menjadi listrik, tapi bisa menjadi RDF, pelletizing, yang mungkin lebih tinggi dari batubara itu. Dan itu bisa banyak, itu bagian juga yang bisa kita kolaborasi dengan Danantara, dan siapapun yang berminat yang dimasukkan ekonomi sirkuler," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya, Bali, yang ditandai dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sekaligus peresmian proyek pada Rabu (8/7/2026).
Pembangunan PSEL ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kelak, proyek PSEL di Bali ini ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, atau lebih dari 40% timbulan sampah di Bali. Proyek ini juga diproyeksikan mampu mengurangi emisi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80% serta menekan emisi karbon sekitar 640 ribu ton C02 per tahun.
"Dari sisi energi inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai kebutuhan sekitar 100 ribu rumah masyarakat Bali. Dan inisiatif ini bernilai 3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," terang Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Rabu (8/7/2026).
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 hour ago
1

















































