Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menyoroti ketimpangan kualitas jalan antara pusat dan daerah yang dinilai berlangsung terlalu lama tanpa perbaikan signifikan. Dalam rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, isu disparitas kondisi jalan provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu bahasan utama.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai persoalan jalan daerah bukan semata urusan ketersediaan anggaran, melainkan lebih pada tata kelola dan konsistensi kebijakan. Ia menyoroti fakta bahwa dalam dua dekade terakhir, peningkatan kemantapan jalan daerah berjalan sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang relatif stabil di level tinggi.
Menurutnya, pola desentralisasi pembangunan jalan justru memunculkan perbedaan standar dan prioritas antarwilayah. Setiap pergantian kepala daerah kerap diikuti perubahan kebijakan anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan tidak berjalan konsisten dari tahun ke tahun.
"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah Pak di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan," kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Kondisi jalan nasional yang mampu dijaga di kisaran 96-97% kemantapan menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki kapasitas manajerial dan fiskal yang lebih stabil. Sebaliknya, jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai sulit menembus angka kemantapan penuh meski dana otonomi daerah terus mengalir setiap tahun.
Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa sebagai jalur alternatif para pemudik tahun 2022 selain Lintas Pantai Utara (Pantura) dan Lintas Tengah Pulau Jawa. (Dok: PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan Jalan Lintas Pantai Selatan (Pansela) Jawa sebagai jalur alternatif para pemudik tahun 2022 selain Lintas Pantai Utara (Pantura) dan Lintas Tengah Pulau Jawa. (Dok: PUPR)
Di lapangan, perbedaan kualitas jalan disebut sangat terasa. Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang dibiayai APBN dinilai mudah dikenali dari standar lebar dan mutu pengerjaannya yang lebih seragam dibanding proyek daerah pada umumnya. Lasarus kemudian melontarkan gagasan perubahan kebijakan yang lebih mendasar.
"Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah," kata Lasarus.
Usulan tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Jika tidak ada instruksi baru, program bisa berhenti, sementara kebutuhan perbaikan jalan bersifat terus-menerus.
"Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat," kata Lasarus.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2

















































