Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal ke Luar Negeri

3 weeks ago 16

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).

Ken dicekal bersama dengan empat orang lainnya yang sama-sama atas permintaan Kejagung. Di antaranya ialah wanita berinisial BNDP, serta tiga pria berinisial KL, HBP, dan VRH.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan di beberapa tempat itu dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.

"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |