Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tiga wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) yang dilelang (Indonesia Petroleum Bidding Round/IPBR) pada putaran pertama tahun 2025 ini.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa ada tiga WK yang dilelang yakni WK Gagah Sumatera Selatan, WK Perkasa Jawa Timur, dan WK Lavender Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
"Kami akan umumkan penawaran langsung putaran pertama IPBR 2025 untuk tiga wilayah kerja, yaitu Gagah, Perkasa, dan Lavender," ujarnya dalam acara IPA Convention & Exhibition 2025, ICE BSD, Selasa (20/5/2025).
Secara total, ketiga wilayah kerja yang akan ditawarkan tersebut memiliki total potensi sekitar 2,2 miliar barel setara minyak.
WK Gagah
Wilayah kerja tersebut berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi sumber daya migas sekitar 173 juta barel minyak atau 1,1 triliun kaki kubik gas.
Wilayah tersebut ditawarkan untuk umum dengan minimal bonus tanda tangan minimal US$ 300 ribu setara Rp 4,92 miliar. Minimal komitmen 3 tahun dengan kontrak cost recovery split 60:40 (minyak) dan 55:45 (gas).
WK Perkasa
Wilayah kerja tersebut terletak di daratan (onshore) dan lepas pantai (offshore) Provinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber daya migas sekitar 228 juta barel minyak atau 1,3 triliun kaki kubik gas.
Wilayah tersebut ditawarkan untuk umum dengan minimal bonus tanda tangan minimal US$ 300 ribu setara Rp 4,92 miliar. Minimal komitmen 3 tahun dengan kontrak cost recovery split 60:40 (minyak) dan 55:45 (gas).
WK Lavender
Wilayah kerja ini ditawarkan khusus hanya kepada PERTAMINA sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 39.
Wilayah kerja Lavender yang terletak di daratan (onshore) dan lepas pantai (offshore) Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki potensi sumber daya gas sekitar 10 triliun kaki kubik gas.
"Jadwal lelang dan mekanisme IPBR telah dipublikasikan di situs resmi Kementerian ESDM, dan penawaran langsung tahap pertama IPBR 2025 memiliki batas akhir penyerahan dokumen hingga 4 Juli 2025," tandas Tri.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Minta "Privilege" ke KLH Demi Kenaikan Lifting Migas
Next Article Distribusi Kembali Normal, Pengecer Gas 3 Kg Ganti Nama Sub Pangkalan