Jakarta, CNBC Indonesia - Inggris berencana menetapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial pada anak di bawah 16 tahun dan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukannya. Aturan yang sama telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia dan Australia.
Kini, Inggris akan melakukan konsultasi pendapat dengan masyarakat yakni orang tua dan anak mengenai aturan tersebut.
Konsultasi ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Pembahasan dilakukan berkisar kemungkinan melakukan pembatasan usia untuk media sosial, larangan fitur desain yang adiktif, dan jam malam bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu kajian juga akan meninjau soal interaksi anak-anak dengan dam pembatasan bagi penggunaan platform game serta chatbot AI.
"Kami tahu orang tua dimanapun tengah bergulat dengan berapa banyak waktu yang harusnya dihabiskan anak-anak mereka di depan layar, kapan harus memberi anak-anak telepon, apa yang dilihat secara online, dan dampak yang ditimbulkan oleh semua ini," kata Menteri Teknologi Liz Kendall, dikutip dari Reuters, Senin (2/3/2026).
"Ini mengapa kami meminta anak-anak dan orang tua untuk berpartisipasi dan konsultasi penting mengenai cara kaum muda berkembang di era perubahan teknologi yang pesat," dia menambahkan.
Secara terpisah, Inggris tengah menyiapkan aturan lebih ketat untuk perusahaan teknologi menghapus gambar inti tanpa persetujuan. Langkah itu harus dilakukan dalam waktu 48 jam atau perusahaan akan didenda hingga 10% pendapatan global.
Indonesia, jadi salah satu negara pertama yang telah meluncurkan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas telah diluncurkan Maret tahun lalu dan segera diimplementasikan tahun ini.
Aturan ini membagi klasifikasi usia anak 13-18 tahun dalam mengakses media sosial. Pemerintah tidak memberlakukan pemblokiran total seperti Australia. Anak masih bisa memiliki akun media sosial atas izin orang tua.
Sementara Australia jadi negara pertama yang menerapkan aturan lebih tegas sejak Desember 2025. Negara tetangga Indonesia melarang total anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
(fab/fab)
Addsource on Google

10 hours ago
3
















































