Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut mencakup periode pengadaan tahun 2018 hingga 2026 yang diindikasi melibatkan penyimpangan pasokan energi primer nasional.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan dokumen dan analisis bukti. Ia menyebutkan terdapat temuan penyimpangan proses pemenuhan kebutuhan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan, termasuk PLTU UBP dan PT BRA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/7/2026).
Lantas bagaimana modusnya?
Tim penyidikan kasus tersebut mengidentifikasi adanya modus praktik manipulasi pada dokumen kualitas serta kuantitas batu bara yang dikirimkan oleh pemasok ke unit pembangkit. Atas hal itu, berdampak pada adanya pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan sehingga berdampak pada gangguan operasional listrik.
Di samping itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa modus-modus tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap terganggunya stabilitas kelistrikan nasional di berbagai daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batubara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," katanya dalam kesempatan yang sama.
Wilayah yang terdampak gangguan pasokan ini meliputi Pulau Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Pihaknya mengindikasikan total kerugian negara dan kerugian perekonomian akibat skandal pengadaan batu bara ini mencapai angka sekitar Rp 5 triliun.
"Terkait dengan nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," lanjut Roberthus.
Selain koordinasi dengan BPK, kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta pencucian uang tersebut. Penyidik akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara individu maupun korporasi, termasuk rencana pemanggilan saksi dari kementerian terkait.
"Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," tandasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

1 hour ago
1

















































