Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

4 hours ago 1

FOTO : Penampakan kanopi Toko Hero Sticker yang terletak di perempatan Jalan Jenderal Ahmada Yani Kota Sanggau dan surat teguran dari Dinas PUPR (inzet) by repro

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Usut punya usut ternyata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan peringatan terhadap pemilik usaha Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota.

Surat peringatan itu, terkait kanopi bangunan toko terletak di bilangan perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sanggau, yang terbukti mencaplok ruang jalan nasional dan melanggar regulasi teknis.

Dikeluarkan surat tersebut, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, yang mana Dinas PUPR menemukan kanopi tersebut hanya berjarak 2 meter dari badan jalan.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat aturan ruang milik jalan yang tidak boleh dilanggar demi keselamatan dan ketertiban fungsi jalan arteri primer.

“Jarak bangunan tambahan (kanopi) ke jalan hanya kurang lebih 2 meter. Ini jelas mengalihkan fungsi jalan arteri primer dan melanggar Pasal 44 ayat 4 PP 34/2006,” tulis Dinas PUPR dalam surat resminya.

Dalam surat peringatan tertanggal 1 April 2026, Dinas PUPR Sanggau menegaskan hal itu, dan telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Pemilik toko didesak untuk secara sukarela melakukan pembongkaran atau perbaikan bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak diindahkan, hal ini dinilai mencederai ketertiban umum dan kepatuhan hukum di Kabupaten Sanggau.

Namun, pemilik toko memilih tetap memasang kanopi tersebut. Dan seakan tak menggubris hal tersebut.

Hingga saat ini tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik Toko Hero Sticker, namun belum berhasil terhubung.

Diberitakan sebelumnya, adapun berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 27 Maret 2026 lalu yang melibatkan Pemilik Toko, Dinas PUPR, Satpol PP Kabupaten Sanggau, dan Kelurahan Ilir Kota, terdapat poin krusial yang harus dipatuhi.

Kesepakatan tersebut menyatakan pengerjaan wajib dihentikan dan dilakukan pembongkaran, pemasangan kembali harus melalui izin wilayah (Kelurahan), izin tata ruang, serta memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas hal itu, Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat atau rekomendasi apa pun terkait kelanjutan pembangunan kanopi yang menjorok ke badan jalan tersebut.

“Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan izin apa pun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” ujar Andre singkat, seperti dilansir seputarkapuas. com jaringan radarkalbar.com, Rabu (13/6/2026).

Ia juga menambahkan pihaknya belum memantau kembali progres di lapangan sejak penghentian pada Maret lalu.

“Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,” sambungnya.

Aktivitas pemasangan yang kembali berjalan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Kelurahan Ilir Kota disinyalir telah melangkahi kesepakatan bersama yang dibuat dengan jajaran pemerintah daerah.

Menariknya, kondisi kanopi yang menjorok ke jalan dan diduga menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ini memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas guna memastikan tidak ada aturan tata ruang yang dilanggar demi kepentingan pribadi yang mengorbankan kepentingan umum. [ red ]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |