Achmad Aris, CNBC Indonesia
11 September 2026 16:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan aturan baru mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), atau yang lebih dikenal sebagai unitlink.
Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan rezim sebelumnya, mulai dari persyaratan modal inti, kompetensi pengelola investasi, desain Subdana, pengelolaan aset dan liabilitas, struktur biaya, Bank Kustodian hingga transparansi kinerja investasi.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari evolusi pengaturan PAYDI setelah sebelumnya OJK menerbitkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi dan kemudian memperkuat pengaturan produk asuransi melalui POJK Nomor 8 Tahun 2024.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam RPOJK adalah persyaratan modal inti bagi perusahaan yang memasarkan PAYDI. Dalam draft tersebut, perusahaan asuransi konvensional yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp500 miliar sampai dengan 31 Desember 2028. Setelah periode tersebut, persyaratannya meningkat menjadi Rp1 triliun.
Sementara untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan Rp200 miliar sampai dengan 31 Desember 2028 dan meningkat menjadi Rp500 miliar setelahnya.
RPOJK juga memberikan masa transisi. Perusahaan yang telah memasarkan PAYDI sebelum aturan diundangkan tetapi belum memenuhi ketentuan modal inti masih dapat memasarkan PAYDI sampai dengan 31 Desember 2028.
Dalam draft, istilah modal inti merujuk pada penjumlahan modal inti tidak terbatas (tier 1 unlimited capital) dan modal inti terbatas (tier 1 limited capital) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin mempertahankan bisnis PAYDI harus memastikan kapasitas permodalan mereka memadai, sementara perusahaan dengan skala lebih kecil berpotensi menghadapi tekanan untuk memperkuat modal atau melakukan penyesuaian strategi bisnis.
Tenaga Pengelola Investasi
OJK juga memperketat persyaratan bagi tenaga pengelola investasi PAYDI. Dalam Pasal 2 RPOJK, perusahaan yang menyelenggarakan PAYDI wajib setiap saat memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai serta sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI.
Untuk tenaga pengelola investasi, draft mensyaratkan sertifikat keahlian sebagai wakil manajer investasi yang masih berlaku, pengalaman minimal tiga tahun pada posisi manajerial di bidang pengelolaan investasi, dan tidak memiliki rangkap jabatan di perusahaan asuransi.
Selain itu, pengelola investasi harus bertindak sebagai penanggung jawab fungsi pengelolaan investasi dan bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Artinya, fungsi investasi PAYDI semakin ditempatkan sebagai fungsi strategis perusahaan, bukan sekadar fungsi pendukung dari bisnis asuransi.
RPOJK juga mendorong peningkatan kualitas infrastruktur digital. Sistem informasi yang memadai setidaknya harus mampu menyediakan ilustrasi pertanggungan untuk masing-masing tertanggung, informasi harian NAB dan NAB per unit untuk Subdana berbentuk unit, informasi harian Nilai Tunai untuk masing-masing tertanggung, laporan perkembangan Nilai Tunai, laporan perkembangan Subdana serta informasi dan laporan untuk memantau kinerja PAYDI.
Dengan kata lain, perusahaan tidak hanya dituntut memiliki sistem administrasi polis, tetapi juga sistem yang memungkinkan pemantauan perkembangan investasi dan Nilai Tunai secara lebih aktual.
Masa Pertanggungan
Dalam desain produknya, PAYDI wajib memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan hasil investasi, masa pertanggungan tertentu serta strategi investasi yang spesifik.
RPOJK juga menetapkan masa pertanggungan minimum lima tahun. Ketentuan ini lebih tepat dipahami sebagai penegasan karakter PAYDI sebagai produk asuransi jangka menengah-panjang.
RPOJK juga memberikan ruang bagi pengembangan strategi investasi PAYDI. Salah satu yang menarik adalah ruang untuk menggunakan instrumen ETF emas dan/atau ETF komoditas lainnya sesuai ketentuan dalam rancangan tersebut. Perkembangan ini relevan dengan arah kebijakan pasar modal OJK.
Pada Februari 2026, OJK telah memberlakukan POJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas.
OJK juga menyebut pengembangan instrumen berbasis emas, termasuk ETF emas, sebagai bagian dari pengembangan ekosistem bulion. Dengan demikian, masuknya ETF emas dalam perkembangan pengaturan PAYDI sejalan dengan semakin terbukanya instrumen investasi berbasis emas di pasar modal.
Kecukupan Premi
Perubahan penting lainnya adalah penguatan product governance. RPOJK mengarahkan perusahaan untuk memastikan kecukupan premi untuk membayar seluruh biaya sepanjang periode asuransi dan untuk membentuk nilai tunai. Evaluasi bukan hanya ketika produk pertama kali dirancang, tetapi juga selama siklus hidup produk.
Evaluasi harus dilakukan secara berkala setiap 1 tahun sekali dan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat perubahan pada rider, uang pertanggungan, cuti premi maupun withdrawal.
Pendekatan ini penting karena nilai tunai PAYDI sangat dipengaruhi oleh hubungan antara premi yang masuk, biaya, manfaat proteksi, dan hasil investasi. Dengan demikian, perusahaan dituntut memastikan bahwa struktur produk tetap sustainable ketika kondisi pemegang polis berubah.
Governance investasi juga diperkuat. Strategi investasi harus dievaluasi secara berkala dan dapat dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan kondisi internal maupun eksternal yang signifikan.
Selain itu, penerapan dan kinerja investasi menjadi bagian dari pengawasan investment committee dengan frekuensi yang lebih intensif. Arah kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa OJK ingin memastikan risiko investasi PAYDI tidak hanya menjadi tanggung jawab unit investasi, tetapi masuk dalam mekanisme governance perusahaan.
RPOJK juga memperkuat pengaturan mengenai Bank Kustodian. Perusahaan asuransi diwajibkan melakukan penilaian atas kelayakan Bank Kustodian serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Bank Kustodian dalam menatausahakan aset PAYDI.
Transparansi
Dari sisi transparansi, RPOJK mengatur laporan kinerja Subdana paling sedikit setiap tiga bulan. Laporan tersebut antara lain harus memuat strategi investasi, tujuan dan alokasi aset, kategori risiko, pengelola investasi, Bank Kustodian, NAB serta frekuensi valuasi.
Informasi kinerja juga dibuat lebih detail. RPOJK meminta informasi mengenai komposisi investasi, daftar investasi terbesar atau investasi yang mewakili 80% dari total investasi Subdana, perkembangan kinerja tahunan hingga periode paling sedikit lima tahun serta perkembangan bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ini membuat transparansi PAYDI tidak berhenti pada informasi "nilai polis naik atau turun", tetapi memungkinkan pemegang polis melihat lebih jauh bagaimana portofolio investasi tersebut bekerja.
RPOJK juga memperjelas mekanisme Nilai Tunai. Untuk PAYDI dengan Subdana berbentuk unit, Nilai Tunai ditentukan berdasarkan jumlah unit dikalikan NAB per unit.
Untuk Subdana bukan unit, Nilai Tunai ditentukan berdasarkan bagian premi atau kontribusi yang dialokasikan untuk pembentukan Nilai Tunai, ditambah hasil pengembangan dana dan dikurangi biaya sesuai polis.
RPOJK juga menetapkan bahwa nilai penebusan polis PAYDI paling sedikit sebesar Nilai Tunai pada saat pengakhiran polis setelah dikurangi biaya pengakhiran sesuai ketentuan polis. Ini penting karena memberikan formula yang lebih jelas mengenai hubungan antara Nilai Tunai dan surrender value.
Pemasaran PAYDI
Salah satu perubahan arsitektur regulasi yang penting terdapat dalam ketentuan penutup. RPOJK menyatakan bahwa ketika aturan tersebut mulai berlaku, ketentuan pemasaran PAYDI tunduk pada peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Pada saat yang sama, ketentuan pemasaran PAYDI dalam Romawi V huruf A SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, RPOJK PAYDI lebih berfokus pada penyelenggaraan dan governance produk, sementara aspek pemasaran semakin terintegrasi dengan rezim pelindungan konsumen dan ketentuan pemasaran produk jasa keuangan.
(ach/ach)

1 hour ago
4

















































