Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait granularitas investor pasar modal yang diperluas hingga menjadi 28 sub kategori dari sebelumnya hanya 9 kategori masih sedang dalam proses pemenuhan.
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, proses pemenuhannya saat ini sudah mencapai 28%.
Artinya, dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diklasifikasikan lebih rinci, sebagian besar telah berhasil dipetakan.
"Jadi ini sangat baik. Terima kasih apresiasi. Untung nggak disiapin minum ya. Suka lupa. Ini sudah sangat baik pemenuhannya, 82%," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, peningkatan granularitas oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KESI) ini akan memberi kejelasan data bagi investor yang sebelumnya masuk dalam kategori "others" agar lebih tersegmentasi. Dengan begitu, informasi mengenai profil investor di pasar modal menjadi lebih akurat dan transparan.
"Pemenuhan dari teman-teman KSEI ini juga rasanya sangat baik untuk keterbukaan kepada publik ya, terkait data-data investor yang tadinya masuk ke others tadi, kemudian lebih digeranulalitas, lebih diperjelas lagi untuk 35.022 SID tersebut," jelasnya.
Selain memperluas klasifikasi investor, Kiki melanjutkan lebih jauh, OJK juga tengah menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini akan memberikan sinyal informasi kepada investor apabila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
"Ini juga saat ini sedang kita lakukan ya. Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar," imbuhnya.
Friderica menyebut mekanisme tersebut mengadopsi dari praktik di sejumlah negara dan dinilai menjadi terobosan baru dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
"Terinspirasi dari praktek di beberapa negara lain, mekanisme ini merupakan signal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas," ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Kiki menambahkan, investor pasar modal, khususnya investor ritel dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai karakteristik saham yang diperdagangkan, termasuk potensi risiko akibat kepemilikan yang terkonsentrasi atau rendahnya likuiditas.
"Jadi ini juga suatu gebrakan baru yang akan kita sampaikan untuk pemenuhan yang semakin melindungi investor retail seperti itu untuk keterbukaan informasi terkait apakah saham itu highly concentrated, ataukah likuiditas yang terbatas di pasar modal," tutupnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

3 hours ago
5

















































