Oktober 2026 Wajib Halal Mulai Berlaku, Ini Daftar Produknya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026. Kewajiban tersebut mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk gunaan berbahan hewani, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, kewajiban halal pada kategori tersebut di 2026 merupakan tahap paling mendesak dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

"Ini semua produk nanti di tahun 2026, bulan Oktober tahun ini, ini semua produk harus sudah bersertifikat halal," ujar Mamat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, produk yang beredar di pasar setelah Oktober 2026 wajib mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, kewajiban untuk obat-obatan tertentu dan obat keras masih diberi tenggat lebih panjang hingga 2029 dan 2034.

"Tetapi yang paling mendesak itu adalah makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan di tahun 2026," katanya.

Sejak UU Jaminan Produk Halal diundangkan pada 2014 hingga saat ini, BPJPH mencatat telah menerbitkan sertifikat halal untuk 10,98 juta produk, dengan jumlah sertifikat halal (SH) mencapai 3,31 juta.

"Sampai saat ini sudah tersertifikat halal itu 10.980.297 produk, sementara SH-nya itu kita sudah menerbitkan 3.313.620," ungkap dia.

Penerbitan sertifikat tersebut melibatkan 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bekerja sama dengan BPJPH. Meski capaian terus meningkat, BPJPH menilai tingkat sertifikasi halal UMKM masih rendah. Dari sekitar 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah tersertifikasi halal.

"Bisa dikatakan kita baru mencapai sekitar 35 persen yang sudah bersertifikat halal," kata Mamat.

Ia mengatakan, dari total 28 juta UMKM di Indonesia, hampir 85% nya merupakan UMKM termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Adapun sebaran UMKM yang belum tersertifikasi, katanya, masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"Di Pulau Jawa itu tertinggi dan masih banyak sekali. Ini tantangan buat kami di BPJPH," ucap dia.

Kondisi tersebut mendorong BPJPH memfokuskan kebijakan pada fasilitasi UMKM melalui berbagai skema afirmasi, termasuk jalur self declare dan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Saat ini, sekitar 95% dari total sertifikat halal yang diterbitkan merupakan milik UMKM.

"Karena dengan UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu sudah otomatis mereka masuk ke kelas formal, siap untuk bersaing," kata Mamat.

Untuk mempercepat akselerasi, BPJPH juga meminta dukungan pemerintah daerah agar pengembangan ekosistem halal diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

"Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota. Karena UMKM yang jumlahnya besar sekali di masing-masing daerah, maka kami ingin menegaskan kembali, kita harus melakukan akselerasi ekosistem halal yang berada di pemerintahan daerah. Karena hampir semua potensi yang ada di daerah itu bisa dioptimalkan untuk membantu UMKM yang ada di sana," ujarnya.

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Rincian Biaya Sertifikasi Halal

BPJPH menegaskan layanan sertifikasi halal tersedia melalui dua jalur, yakni reguler dan self declare.

"Layanan sertifikat halal di kami itu memang ada dua kategori, ada yang reguler, ada yang self-declare. Untuk yang reguler itu fokusnya adalah untuk para pelaku usaha menengah dan besar, yang baik di dalam negeri maupun yang di luar negeri," kata Mamat.

"Nah yang sering isu mengganggu kami dan publik itu, seringkali di layanan sertifikat halal terkesan mahal. Nah untuk mengantisipasi kesan mahal itu kami sudah menerbitkan kebijakan, bahwa untuk yang reguler itu sebetulnya hanya ada dua variabel pembiayaan," sambungnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian biaya sertifikasi halal:

Sertifikasi Halal Reguler

Diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Biaya terdiri dari:

1. Tarif layanan BPJPH (fixed) Rp300.000, terdiri dari:

  • Pendaftaran dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH Rp200.000
  • Sidang fatwa halal oleh MUI Rp100.000

2. Biaya pemeriksaan LPH (variabel), meliputi:

  • Biaya operasional LPH sekitar Rp480.000
  • Biaya audit (unit cost x mandays) + uji lab (jika diperlukan)
  • Biaya akomodasi dan transport (sesuai standar biaya riil ke lokasi audit)

Sertifikasi Halal Self Declare (UMKM)

Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan total biaya Rp230.000, yang sebagian besar difasilitasi pemerintah melalui berbagai program. Rinciannya:

  1. Rp150.000 untuk insentif pendamping PPH
  2. Rp55.000 untuk pendaftaran, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat
  3. Rp25.000 untuk supervisi dan monitoring LP3H

BPJPH juga menyediakan kalkulator biaya sertifikasi halal di laman resminya, agar pelaku usaha dapat melakukan simulasi biaya secara transparan.

(wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |