Jakarta, CNBC Indonesia — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Jaksa menilai Nadiem tetap mendorong proyek tersebut meski mengetahui perangkat itu bermasalah untuk daerah 3T.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun, sehingga total kewajiban mencapai Rp 5,68 triliun.
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Awal Mula Kasus
Adapun Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 4 September 2025. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo kala itu mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.
Nurcahyo menjelaskan bahwa saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. "Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T," kata Nurcahyo.
Atas perintah Nadiem dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.
Nadiem melalui terdakwa lain melakukan review kajian analisa terkait program dan mengarah pada laptop Chromebook beserta CDM tidak berdasarkan kebutuhan pendidikan yang ada di Indonesia.
Kerugian Negara
Menurut Jaksa, pengadaan laptop melalui e-Katalog juga dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga. Hal tersebut membuat program ini gagal, khususnya di wilayah 3T.
Tim Jaksa Penuntut Umum juga menyinggung Chromebook harus terkoneksi internet. Jika tidak maka software tersebut tidak bisa digunakan, padahal jaringan jadi masalah di wilayah 3T.
Selain itu, jaksa menyebutkan pengetahuan penggunaan Chromebook sangat minim. Termasuk aplikasi dalam ekosistem Google, seperti Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, hingga Google Classroom.
Jaksa menyebut Nadiem mengetahui Chromebook tak bisa digunakan. Namun dia tetap melaksanakan dalam rangka bisnis untuk investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Terakhir, Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, termasuk pengadaan perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sekitar Rp 600 miliar.
"Sebanyak 1.159.327 Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tersebar di sekolah-sekolah di Indonesia tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar," jelas jaksa.
Pembelaan Nadiem
Dalam pembelaannya, Nadiem menyertakan beberapa poin dakwaan yang membuatnya bingung. Berikut beberapa poin yang dibacakan Nadiem:
1. Memperkaya Diri
Dia mengatakan bingung dengan pernyataan bahwa dirinya mendapatkan Rp 809 miliar dari proyek tersebut. Selain itu juga disebutkan memperkaya diri berdasarkan data LHKPN tahun 2022 adanya surat berharga Rp 5,5 triliun.
"Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga?"
Dia menjelaskan kekayaannya hanya dari satu sumber utama yakni sahamnya dari PT AKAB. Peningkatan kekayaan itu juga bersumber dari kenaikan harga saham GoTo saat melakukan IPO, yang menjadi Rp 4,8 triliun, namun tahun 2023 saat saham menurun otomatis kekayaannya juga ikut merosot ke angka Rp 906 miliar tahun 2023, dan 2024 menjadi Rp 600 miliar.
2. Investasi Google ke Gojek
Dia juga mengatakan investasi Google seolah terjadi saat kebijakan ChromeOS diambil. Namun Nadiem mengatakan mayoritas investasi sebesar US$450 juta terjadi saat 2017-2019, sebelum dirinya menjadi menteri.
Sementara sisa investasi pada 2020-2022 sebesar US$230 juta adalah hak prerogatif Google menghindari dilusi. Investasi dari raksasa teknologi itu juga disebut Nadiem hanya sebagian kecil, 4% dari PT AKAB saat IPO dari seluruh investasi yang masuk.
"Investor lainnya di tahun 2020-2022 termasuk raksasa-raksasa dunia seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar," jelas Nadiem.
Nadiem juga mengoreksi perbedaan angka investasi Google ke Gojek. Menurutnya besarannya US$680 juta, bukan US$786 juta seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.
3. Kebijakan Mengganti Windows ke ChromeOS
Nadiem juga menyinggung soal dakwaan melakukan pengadaan laptop tanpa melalui evaluasi harga. Dia mempertanyakan peranannya dalam pengadaan Chromebook. Sebab kebijakan mengganti spek dari Windows ke ChromeOS bukan keputusan formalnya pada 2020.
Dia mengatakan tidak menandatangani dokumen apapun terkait ChromeOS. Tugas menteri, dia mengatakan hanya kebijakan bukan teknis pengadaan.
"Kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan," ujarnya.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

4 hours ago
2
















































