FOTO : Tersangka Sudianto alias Aseng saat digiring petugas Kejagung [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
JAKARTA – Setelah Sudianto alias Aseng sang “raja” tambang. Kini Penyidik Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola izin tambang PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial AP (Direktur PT QSS), YA (Komisaris PT QSS), dan IA (Konsultan Perizinan PT QSS & Direktur PT BMU) untuk para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, tersangka baru lainnya dari unsur birokrat, HSFD (Analis Pertambangan Kementerian ESDM), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan bersama Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Langkah ini menyusul penetapan total empat tersangka baru setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya kongkalikong perizinan ekspor bauksit ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (22/5/2026).
Dijelaskan, kasus ini bermula saat PT QSS yang perusahaan tambang bauksit pemegang IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016—diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS nyatanya tidak melakukan penambangan di wilayah konsesi mereka sendiri.
“PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Bauksit dari luar tersebut kemudian diekspor secara bebas dengan memanipulasi dokumen resmi milik PT QSS, seperti dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.
Anang menambahkan, agar pelarian bauksit ilegal ini berjalan mulus, tersangka Sudianto alias Aseng meminta bantuan AP dan IA untuk mendekati pihak regulator. Mereka diduga menyetor sejumlah uang kepada tersangka HSFD selaku pihak penyelenggara negara di Kementerian ESDM.
Hasilnya, dokumen perizinan dan ekspor tetap diterbitkan oleh kementerian terkait walaupun PT QSS jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Anang.
Penetapan keempat tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyitaan dokumen, pengamanan barang bukti elektronik, hingga ekspose (gelar perkara, red) bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) ini diambil setelah mereka terbukti bersekongkol mengekspor bauksit ilegal hingga memicu kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pusaran korupsi tata kelola bauksit PT QSS tersebut. [ red ]

13 hours ago
8

















































