Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi tengah berencana merombak ketentuan umum terkait penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian atau lembaga (K/L).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan, perombakan ini dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengubah PP soal penetapan tarif PNBP K/L.
"Sedang dilakukan perubahan PP," kata Sudarto di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui pengubahan PP ini, ia mengatakan, tentu tarif layanan K/L yang akan masuk ke kas negara melalui pos PNBP akan mengalai penyesuaian, baik itu mengalami kenaikan tarif, penurunan, hingga penetapan objek baru pungutan tarif layanan.
"Tentu di situ nanti ada yang naik, ada yang turun, ada yang dipecah, ada yang baru. Tapi mungkin tunggu saja PP-nya dan proses pengundangannya," tegas Sudarto.
Sebagaimana diketahui, PP yang selama ini mengatur penetapan tarif layanan bagi K/L tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP, pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.
Masing-masing K/L pun sebetulnya juga memiliki landasan hukum khusus untuk menetapkan tarif PNBP sesuai spesialisasi layanan yang mereka berikan masyarakat. Misalnya untuk layanan kekayaan intelektual (KI) yang dikelola oleh Kementerian Hukum melalui PP Nomor 45 Tahun 2024.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini pun tengah merancang PP baru untuk menyesuaikan tarif PNBP layanan KI, seperti pendaftaran hingga perpanjangan merek.
Dalam perubahan PP 45/2024, tidak semua jenis tarif KI akan diubah. Dari paparan uji publik pada 7-10 April 2026 yang diperoleh CNBC Indonesia untuk tarif permohonan pendaftaran merek UMKM misalnya, masih akan tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, meski akan ada penyesuaian nomenklatur.
Namun, untuk tarif permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh umum akan mengalami kenaikan, besarannya sekitar 94,4% dari yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PP 45/2024, sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Usulan barunya dalam uji publik itu ialah Rp 3.500.000 per kelas.
Kendati begitu, DJKI menekankan informasi lengkap tentang jenis layanan dan tarif yang berubah belum bisa diinformasikan, karena setelah Uji Publik yang diselenggarakan bulan lalu, banyak masukan dari para stakeholder untuk selanjutnya akan dibahas kembali oleh Panitia Antar Kementerian.
"Masih akan dibahas dulu merespons masukan yang dihimpun saat uji publik," kata pihak DJKI.
(arj/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
4

















































